Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia?

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 13:26 WIB
PNS menjadi pekerjaan yang menjadi incaran banyak orang. Siapa PNS dengan gaji tertinggi?
PNS menjadi pekerjaaan yang menjadi incaran banyak orang. Siapa PNS yang mengantongi gaji tertinggi? Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat masih banyak yang menginginkan untuk bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.

Masyarakat biasanya berminat bekerja sebagai PNS karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Gaji pokok PNS secara umum telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang telah diubah 18 kali sejak 1977 ini, memuat besaran gaji pokok setiap golongan dan masa kerja golongan (MKG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta. Ini merupakan gaji pokok terendah untuk PNS.

Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,09 juta yang diberikan kepada PNS golongan 4E dengan masa kerja di atas 32 tahun.

Hal yang membedakan gaji PNS setiap instansi adalah tunjangan kinerja yang diterima.

Lantas siapa PNS dengan gaji tertinggi?

Salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tunjangan kinerja PNS di DJP Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Dalam beleid itu disebut tunjangan kinerja diterima setiap bulan.

Tunjangan tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Hal itu pun dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Menurut Suryo, ia merupakan ASN dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji terbesar.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (8/12).

Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS di lingkungan DJP Kemenkeu lainnya berkisar 5,3 juta-Rp99,7 juta.

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 :Rp 117,3 juta
Peringkat jabatan 26 : Rp 99,7 juta
Peringkat jabatan 25 : Rp 95,6 juta
Peringkat jabatan 24 :Rp 84,6 juta

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 :Rp81,9 juta
Peringkat jabatan 22 : Rp72,5 juta
Peringkat jabatan 21 : Rp 64,1 juta
Peringkat jabatan 20 : Rp56,7

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19 : Rp46,4 juta
Peringkat jabatan 18 : Rp28,9 juta-Rp42 juta
Peringkat jabatan 17 : Rp27,9 juta-Rp37,2 juta
Peringkat jabatan 16 : Rp21,5 juta-Rp25,1
Peringkat jabatan 15 : Rp19 juta- Rp25,4 juta
Peringkat jabatan 14 : Rp21,5 juta - Rp22,9 juta
Peringkat jabatan 13 : Rp15,1 juta - Rp17,2
Peringkat jabatan 12 :Rp11,3 juta- Rp15,4 juta
Peringkat jabatan 11 : Rp10,7 juta- Rp14,6 juta
Peringkat jabatan 10 : Rp10,2 juta - Rp13,9 juta
Peringkat jabatan 9 : Rp9,7 juta - Rp13,3 juta
Peringkat jabatan 8 : Rp8,4 juta-Rp12,6 juta
Peringkat jabatan 7 : Rp8,2 juta -Rp12,3 juta
Peringkat jabatan 6 : Rp7,5 juta
Peringkat jabatan 5 : Rp 7,1 juta
Peringkat jabatan 4 : Rp 5,3 juta

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER