Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno segera mengklarifikasi penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak pada kunjungan wisatawan di Bali jika tidak segera disosialisasikan atau diklarifikasi. Menurutnya, pasal tersebut rentan terjadi multitafsir bagi para turis.
"Iya kalau misalnya dibiarkan (jadi) bola liar seperti ini, akan berdampak," kata dia saat dihubungi, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian untuk saat ini kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata masih bagus dan tingkat okupansi hotel masih 65 persen. Tetapi adanya isu tersebut berpotensi berdampak kepada kunjungan wisatawan di Bali.
"Sampai saat ini kunjungan masih bagus tapi berikutnya secara fisiologi akan berdampak. Maka itu perlu secepatnya ada official statement dari pemerintah. Khususnya kita mengharapkan Menteri Pariwisata mengklarifikasi ini, sehingga tidak bias," imbuhnya.
Ia mengatakan sesungguhnya KUHP sudah ada dari dulu soal pasal perizinahan dan sekarang dipertegas dengan disahkannya. Namun, yang berhak melaporkan kalau ada perzinahan adalah suami atau istri kalau memang sudah menikah tapi kalau belum menikah adalah si orang tuanya.
Ia juga menyatakan, bahwa pihak hotel di Bali juga tidak akan pernah menanyakan kepada wisatawan asing apakah dia sudah menikah ketika mereka mau sewa kamar atau menanyakan surat nikah.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan wisatawan dari manapun dia datang ke Bali. Silahkan enjoy dan holiday dan pihak hotel kami sendiri tidak akan pernah (menanyakan) are you married atau dia sewa satu kamar atau disuruh menunjukkan surat, tidak ada itu, jadi biasa-biasa saja," ujarnya.
Ia juga kembali meminta agar pemerintah mensosialisasikan soal KUHP tersebut secara baik dan benar dan pada fungsinya.
"Inikan baru disahkan dan akan (diterapkan) tiga tahun. Dan sekarang sudah ribut kita, apa hubungannya. Untuk isu KUHP tentu pemerintah harus mengadakan press conference official statement, bahwa KUHP tidak perlu dikhawatirkan dan kemudian industri pun harus membackup situasi dan kondisi," ujarnya.