Buruh Jatim Akan 'Geruduk' Kantor Khofifah, Tuntut UMK Naik 13 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 17:27 WIB
Buruh Jatim akan berdemo di depan kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 13 persen. Buruh Jatim akan berdemo di depan kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 13 persen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Surabaya, CNN Indonesia --

Pekerja dan buruh di Jawa Timur (Jatim) bakal melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka mendesak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 13 persen.

Aksi itu akan dilakukan 500 buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan serta beberapa perwakilan dari Tuban, Probolinggo, Jember dan Banyuwangi.

"Hari ini merupakan batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 di Jawa Timur," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli.

Sebelum menuju kantor Gubernur, buruh akan kumpul lebih dulu di Jalan Frontage A Yani sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, mereka akan bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jatim pada pukul 13.00 WIB.

Setibanya di Kantor Gubernur Jatim, buruh akan menyampaikan tuntutannya, yakni meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Buruh punya alasan kenaikan 13 persen tersebut. Angka ini didapat dari nilai inflasi sebesar 6,8 persen. Kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dan penyesuaian akibat dampak kenaikan BBM serta naiknya harga kebutuhan pokok.

"Kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen merupakan tututan yang wajar untuk meningkatkan daya beli buruh paska terdampak kenaikan harga BBM," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, selama tiga tahun terakhir buruh telah berkorban dengan kenaikan upah yang sedikit akibat pandemi covid-19, bahkan di beberapa kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan UMK sama sekali.

Buruh pun menuntut Gubernur Khofifah menggunakan deskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win-win solution sebesar 10 persen.

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Permenaker 18 Tahun 2022," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(frd/bir)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER