Koperasi simpan pinjam dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu diketahui dari draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam Pasal 44B angka (3) draf terakhir yang diterima CNNIndonesia.com, hanya tertera ketentuan OJK melaksanakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan kriterianya adalah; mereka yang menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi, dan menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mereka melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.
"Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan undang-undang," bunyi Pasal 44 B angka 3 draf RUU tersebut, dikutip Jumat (9/12).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi yang menjelaskan tidak semua koperasi akan ikut diawasi oleh OJK dalam RUU P2SK.
Dalam pembahasan ruu itu, kata Zabadi, pemerintah sepakat hanya koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan yang melayani anggota dan non anggota (open loop) yang akan diawasi oleh OJK. Misalnya, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan (mikro) yang berbadan hukum koperasi.
"Kalau open loop koperasi bisa masuk ke segala industri jasa keuangan tapi aturannya ikut aturan keuangan yang diatur OJK," ujar Zabadi dalam Diskusi Santai Bersama Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12) lalu.
Sementara, koperasi simpan pinjam yang layanannya dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota (close loop) pengawasannya tetap di bawah Kemenkop UKM.
Dengan skema tersebut, menurut Zabadi, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
(fby/agt)