Kereta api kerap menjadi moda transportasi yang digunakan untuk berpergian ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun sebelum berpergian, ketahui dulu syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023.
Syarat naik kereta api ini bukan sekadar membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh, tetapi juga memenuhi syarat kesehatan untuk menempuh perjalanan di masa penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, ada pula syarat kesehatan yang perlu dipenuhi sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023.
Calon penumpang menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Calon penumpang mematuhi aturan di Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu.
Calon penumpang memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut.
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
Di bawah 6 tahun
Kondisi khusus
Setiap penumpang atau pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Seluruh syarat ini perlu dipenuhi sebelum calon penumpang membeli tiket perjalanan untuk menghindari risiko kegagalan perjalanan jika ternyata ada syarat yang belum terpenuhi.
Demikian syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023. Semoga membantu.
(uli/fef)