Mengintip Pesangon Pekerja Korban PHK JD.ID

CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2022 09:50 WIB
E-commerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 persen atau 200 karyawan. Mereka lantas berjanji memberikan hak-hak karyawan terdampak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

E-commerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 persen atau 200 karyawan. Mereka lantas berjanji memberikan hak-hak karyawan terdampak.

Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengatakan PHK dilakukan sebagai langkah adaptasi untuk menghadapi tantangan bisnis saat ini.

Setya menuturkan JD.ID bakal terus memberikan dukungan kepada karyawan yang terkena PHK. Dukungan yang dimaksud antara lain dengan tetap memberikan asuransi, talent promoting, dan hak-hak lain.

"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/12).

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait pesangon buruh atau pekerja yang terkena PHK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam beleid tersebut, pesangon yang berhak diterima korban PHK dirinci melalui pasal 40 ayat (2). Berikut besaran pesangon berdasarkan aturan tersebut:

a. pekerja yang mengalami PHK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
b. pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan pesangon 2 bulan upah.
c. pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan pesangon 3 bulan upah.
d. pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan pesangon 4 bulan upah.
e. pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan pesangon 5 bulan upah.
f. pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan pesangon 6 bulan upah.
g. pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan pesangon 7 bulan upah.
h. pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan pesangon 8 bulan upah.
i. pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan pesangon 9 bulan upah.



(skt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK