Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 9.110 orang telah mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di tengah gelombang PHK yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan 9.110 orang tersebut mencairkan JKP dalam bentuk uang tunai. Namun, ia tidak menyebutkan besaran nilai pencairan tersebut.
"Selama ini berjalan dengan baik (pencairan JKP), kebanyakan memanfaatkan untuk yang uang, sementara pelatihan relatif sedikit," kata Anwar Sanusi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sementara itu, sebanyak 8.643 orang melakukan asesmen di pasar kerja dan 2.857 lainnya sudah menyelesaikan konseling. Sedangkan yang masih mengikuti pelatihan kerja sebanyak 104 orang.
"Mereka mendapatkan 45 persen dari gaji. Totalnya kami harus cek lagi," jelas Anwar soal pencairan JKP dalam bentuk uang tunai.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan program JKP adalah bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.
JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang menjadi korban PHK sudah bisa mengklaim program tersebut sejak 11 Februari 2022.
Manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan setara 45 persen gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Untuk bisa mencairkan JKP, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, yakni mengalami PHK, memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Kemudian, yang bersangkutan masih berkeinginan bekerja kembali dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.