Apa yang Harus Dilakukan Nasabah Jika Asuransi Gagal Bayar?

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 08:35 WIB
Pakar asuransi meminta nasabah membaca lagi perjanjian polis ketika perusahaan asuransi mereka gagal bayar supaya tahu cara minta tanggung jawab. Ilustrasi. (Istockphoto/zimmytws).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus gagal bayar industri asuransi kini terjadi kembali. Para nasabah pun dibuat gelisah dengan nasib dana mereka

Kali ini, kasus menimpa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/ PT WAL). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut per Senin (5/12) karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kasus asuransi gagal bayar, pakar asuransi Kapler Marpaung mengatakan para nasabah perlu membaca kembali polis asuransi yang dimiliki.

Polis asuransi umumnya memuat pasal mengenai pertanggungjawaban dengan kalimat "Penanggung akan membayar ganti rugi atau manfaat kepada tertanggung apabila polis sudah jatuh tempo atau tertanggung mengalami kerugian, kecelakaan atau akibat- akibat dari risiko yang disebutkan dalam polis yang mengakibatkan tertanggung mengalami kerugian keuangan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga".

Jika terdapat kalimat tersebut, maka penanggung yakni perusahaan asuransi bisa dinyatakan ingkar janji apabila tidak melakukan kewajibannya. Dengan begitu, perusahaan dapat disomasi atau dituntut melalui jalur hukum atau jalur alternatif penyelesaian sengketa yang ada di sektor jasa keuangan yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyèlesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ( LAPS-SJK).

Apabila perusahaan asuransi gagal bayar, maka nasabah juga dapat mengajukan pailit melalui pengadilan. Perusahaan asuransi yang dapat dipailitkan harus lebih dahulu mendapat rekomendasi dari OJK. Dalam hal pailit dikabulkan, maka akan ada dewan kurator yang dibentuk oleh pengadilan.

"Di sini lah mungkin nasabah harus mengawal agar kurator benar-benar bekerja dengan profesional dan harus bisa memperhatikan kepentingan nasabah karena hak nasabah akan sangat tergantung dari nilai aset yang masih tersisa," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/12).

Demikian pula jika perusahaan asuransi dicabut izinnya oleh OJK, maka akan ada tim likuidasi yang ditunjuk oleh OJK. Hak nasabah sedikit banyak akan tergantung pada bagaimana tim likuidasi bekerja.

Namun, ada juga polis unit link yang umumnya mengandung pasal yang mengatakan "Segala risiko yang timbul atas pilihan jenis investasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda". Perusahaan asuransi akan menggunakan pasal ini untuk menghindari tanggung jawabnya.

"Saya mau mengatakan bahwa berdasarkan banyak kasus asuransi gagal bayar, posisi nasabah menjadi lemah," ujar Kapler.

Kondisi itu lah yang disebut harus menjadi perhatian OJK sebagai pembina dan pengawas perasuransian. OJK harus lebih optimal agar agar perlindungan konsumen bisa semakin lebih baik ke depan.

"Sehingga dalam kondisi apapun nasabah bisa mendapatkan haknya sebagaimana mestinya," ujarnya.



(fby/agt)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK