Tugas Ekstra LPS di RUU P2SK: Jamin Polis hingga Likuidasi Asuransi

CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2022 13:45 WIB
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah ke depan sesuai RUU P2SK. Selain menjamin simpanan di bank, LPS juga akan menjamin polis asuransi.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah ke depan sesuai RUU P2SK. Selain menjamin simpanan di bank, LPS juga akan menjamin polis asuransi. Ilustrasi. (Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah ke depannya. Hal ini sejalan dengan isi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang bakal disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna, Selasa (13/12).

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan LPS memiliki tugas tambahan untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi. Padahal selama ini, LPS hanya bertugas untuk melindungi dana nasabah di industri perbankan.

"Di antara Pasal 3 dan Pasal, 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan Asuransi," tulis draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022 yang dikutip, Senin (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada tiga tugas tambahan LPS yang ditetapkan pemerintah melalui RUU PPSK ini. Karenanya, tugas LPS yang tadinya hanya dua menjadi lima.

Dua tugas LPS saat ini adalah menjamin simpanan nasabah di perbankan dengan maksimal nilai Rp2 miliar per rekening dan ikut andil menjaga stabilitas sistem keuangan dalam hal ini perbankan.

Sementara, tiga tugas tambahan LPS adalah menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud Lembaga Penjamin Simpanan bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, dan melaksanakan program penjaminan polis," tulis Pasal 5 ayat 2a, 2b RUU PPSK tersebut.

Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi bank sebagaimana dimaksud LPS bertugas:

a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain; dan
b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai bank dalam resolusi.

Sementara, dalam menjalankan fungsi melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud, LPS bertugas:
a. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi perusahaan asuransi; dan
b. merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER