4 Dalih Pemerintah Akan Subsidi Pembeli Mobil Listrik Rp80 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 09:19 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada 4 alasan pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia akan diberikan subsidi diberikan Rp80 juta. (REUTERS/TOYA SARNO JORDAN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia akan diberikan subsidi diberikan Rp80 juta.

Sementara itu untuk pembeli mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp40 juta.

Untuk pembeli motor listrik baru, subsidi yang diberikan sebesar Rp8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, besaran subsidi yang akan digelontorkan mencapai Rp5 juta.

"Ini kami melihat sangat penting karena Indonesia belajar dari berbagai negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik, ya karena pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif," katanya seperti dikutip dari akun Youtube Setpres, Kamis (15/12).

Agung mengatakan ada 4 alasan pemerintah memberikan subsidi kepada pengguna kendaraan listrik.

Pertama, cadangan nikel besar yang dimiliki RI bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Kedua, dengan banyaknya mobil listrik secara fiskal kita akan terbantu karena subsidi untuk BBM akan berkurang," katanya.

Ketiga, pemberian subsidi akan menarik investor untuk merealisasikan janji mereka menanamkan investasinya di Indonesia.

"Dengan insentif ini kita akan memaksa dalam tanda kutip produsen kendaraan listrik dunia agar cepat realisasi investasi di Indonesia," katanya.

Alasan keempat, membantu Indonesia memenuhi pencapaian komitmen emisi rendah karbon.

Wacana pemberian subsidi kendaraan listrik itu sebelumnya memantik reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Mereka menilai rencana pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik, salah sasaran. Bahkan, tak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.

"Kalau rujukannya Inpres 7 Tahun 2022, sangat jelas, bahwa yang disasar peraturan tersebut ialah Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," ungkap Ketua MTI Tory Darmantoro, mengutip Antara, Rabu (14/12).

MTI, lanjut dia, justru menekankan perlunya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum, sehingga penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia perlu diperkuat, serta terus disempurnakan.



(ldy/fby)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK