Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersiap mengembalikan izin usaha perasuransian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono menerangkan pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian program restrukturisasi sekaligus pengalihan portofolio (polis asuransi) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya ke IFG Life.
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ungkapnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, manajemen sedang melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin seluruh hak para pemegang polis yang mengikuti program restrukturisasi dapat beralih ke perusahaan baru, yakni IFG Life.
Salah satu upayanya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi yang dilanjut dengan rasionalisasi. Rangkaian program ini sudah disosialisasikan sejak beberapa waktu, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.
"Untuk itu, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala bentuk kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap hak yang ada," terang Angger.
Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso mengklaim program rasionalisasi dijalankan dan telah memenuhi ketentuan beberapa peraturan.
Lihat Juga : |
Aturan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada 2020.
Rightsizing struktur organisasi yang dilanjutkan dengan rasionalisasi ini juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan, lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang usai dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.
"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah rugi sejak lama. Faktor-faktor itu yang mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," tutur Mahelan.
Ia memastikan manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus menurun.
Penghitungan hak pasca-kerja pegawai yang diikutsertakan dalam program rasionalisasi pun juga telah sesuai.
Bahkan, ia mengklaim lebih baik dari ketentuan hak untuk pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.
"Keputusan ini memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan dukungan serta pengertian dari semua pihak. Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tandasnya.