Sri Mulyani Soal LPS Jamin Asuransi: Berlaku 5 Tahun Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 19:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tugas tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan untuk menjamin polis asuransi nasabah mulai diberlakukan 5 tahun mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tugas tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan untuk menjamin polis asuransi nasabah mulai diberlakukan 5 tahun mendatang. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tugas tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi nasabah mulai diberlakukan 5 tahun mendatang.

Menurutnya, ini adalah tugas baru bagi LPS sehingga membutuhkan persiapan matang. Apalagi, mandat tersebut berbeda dengan industri perbankan yang selama ini dijamin oleh LPS.

"Tentu ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan karena ini adalah industri yang di luar dari perbankan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ani mengatakan nantinya pemerintah akan mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi mengenai proses yang perlu disiapkan baik dari sisi industri asuransi maupun LPS nya sendiri.

"Kita perlu melihat selalu keseimbangan antara melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri tapi juga mencegah moral hazard," imbuhnya.

Ia pun memastikan kebijakan ini akan dibahas dengan hati-hati bersama seluruh anggota dewan dan pelaku industri asuransi, sehingga saat diimplementasikan bisa memberikan manfaat dan bisa melindungi nasabah.

"Oleh karena itu, lima tahun ini nanti akan kita manfaatkan di dalam membuat persiapan-persiapannya," pungkasnya.

Berdasarkan draf RUU PPSK, LPS diberikan mandat baru untuk melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi. Padahal selama ini, LPS hanya bertugas untuk melindungi dana nasabah di industri perbankan.

"Di antara Pasal 3 dan Pasal, 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan Perusahaan Asuransi," tulis aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER