Sandiaga: Razia Hotel di Bandung Buntut KUHP Baru Hoaks

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Des 2022 15:17 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah tetap menghormati ranah privat wisatawan domestik maupun mancanegara yang berlibur di wilayah Indonesia.
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan kabar razia hotel di Bandung buntut implementasi KUHP yang baru disahkan adalah hoaks. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan kabar razia hotel di Bandung buntut implementasi KUHP yang baru disahkan adalah hoaks.

"Kemarin sempat beredar yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung terhadap pengecekan kamar hotel itu tidak betul dan itu hoaks," kata Sandiaga di UGM, Sabtu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga menyebut tak pernah ada pernyataan demikian dari pihak pemerintah. Menurutnya, negara tetap menghormati ranah privat wisatawan domestik maupun mancanegara.

Politikus Partai Gerindra itu menjamin wisatawan bebas, aman, dan nyaman berwisata menghabiskan momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di dalam negeri.

Pemerintah juga akan memfasilitasi perizinan acara, seperti konser musik, acara budaya, dan berbagai kegiatan lain pada momen libur Nataru sesuai regulasi PPKM.

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandiaga mengklaim tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara usai disahkannya KUHP terhitung pada hari ini.

Ia menargetkan kunjungan wisatawan mancanegara bisa mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun nanti. Sementara pergerakan wisatawan domestik diharapkan sampai 800 juta.

"Alhamdulillah belum ada dampak negatif, kita berdoa atas penerapan UU KUHP," katanya.

KUHP yang baru disahkan oleh DPR pada pekan lalu menuai protes dari sejumlah kalangan. Pasal-pasal yang tertulis dalam KUHP tersebut dianggap masih bermasalah.

Salah satunya terkait pasal perzinaan dan kohabitasi. Para pihak yang melanggar pasal tersebut terancam sanksi pidana serta denda.

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Dengan demikian, tidak sembarang pihak bisa melakukan intervensi seperti sifat delik biasa.

"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU," kata Eddy dalam diskusi yang diinisiasi Fraksi PPP di Gedung DPR, Senayan, Rabu (14/12).

(kum/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER