Harga Kripto Bervariasi, BNB Paling Mengilap

CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 07:46 WIB
Harga kripto di papan utama bergerak bervariasi, dengan pelemahan dialami bitcoin dan penguatan dialami ethereum. Hanya BNB yang melaju mengilap.
Harga kripto di papan utama bergerak bervariasi, dengan pelemahan dialami bitcoin dan penguatan dialami ethereum. Hanya BNB yang melaju mengilap. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga 10 uang kripto di papan utama bergerak bervariasi, dengan pelemahan dialami bitcoin dan penguatan dialami ethereum.

Namun, di antara pergerakan tersebut, BNB berhasil mencatat kenaikan paling kentara, yakni 4,34 persen dalam 24 jam terakhir setelah anjlok 11,60 persen dalam sepekan terakhir.

Mengutip coinmarketcap.com, Senin (19/12), BNB dibanderol US$251,44 per keping usai mencatat kenaikan paling mengilap di antara koin kripto lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, ethereum naik tipis 0,07 persen ke posisi US$1.186 per keping. Begitu pula dengan polygon yang meningkat 0,03 persen ke posisi US$0,8152 per keping.

Baik ethereum maupun polygon sama-sama bangkit awal pekan ini setelah terjun bebas masing-masing 5,69 persen dan 8,58 persen dalam sepekan terakhir.

Nasib yang kurang baik dialami bitcoin yang tercatat turun tipis 0,01 persen menjadi US$16.773 per keping. Bitcoin sudah ambruk 1,41 persen dalam sepekan terakhir.

Diikuti oleh cardano dengan penurunan 1,26 persen ke posisi US$0,2673 per keping. Cardano sudah anjlok 12,95 persen dalam sepekan terakhir ini.

Selanjutnya, XRP dan dogecoin juga jatuh masing-masing 0,48 persen dan 0,28 persen ke posisi masing-masing, yaitu US$0,352 per keping untuk XRP dan US$0,07894 untuk dogecoin.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER