896 Korban KSP Indosurya Mengais Uluran Tangan Mahfud MD Kejar Rp1,8 T

CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2022 11:04 WIB
896 korban kejahatan dalam kasus dugaan pidana KSP Indosurya meminta bantuan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menuntut ganti rugi Rp1,83 triliun.
896 korban kejahatan dalam kasus dugaan pidana KSP Indosurya meminta bantuan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menuntut ganti rugi Rp1,83 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 896 korban kejahatan dalam kasus dugaan pidana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) meminta bantuan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk menuntut ganti rugi Rp1,83 triliun kepada pihak koperasi.

"Saya tidak tahu apakah ada korban lain yang juga mengajukan audiensi ke Menko Polhukam Mahfud MD, tetapi saya beserta 1.393 korban sudah mengajukan (audiensi). Saat ini, sedang menunggu kesediaan waktu Bapak (Mahfud MD)," kata Wakil Aliansi Korban Indosurya Teddy Adrian kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/12).

"Kami berharap audiensi ini dapat segera diterima untuk menyampaikan harapan dan derita para korban yang dalam 3 tahun ini dalam ketidakpastian hukum," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy mengaku sudah sempat mengajukan surat audiensi ke Mahfud MD beberapa bulan lalu. Kini, korban KSP menggandeng eks juru bicara KPK Febri Diansyah sebagai pengacara dari Visi Law Office dan mengajukan surat audiensi kedua pada Selasa (15/12).

Menurut Teddy, jumlah anggota dalam grup WhatsApp korban KSP Indosurya ada 1.393 orang. Namun, ada beberapa nama yang mewakili satu keluarga, sehinggalebih dari satu nama.

Febri Diansyah sebagai kuasa hukum korban pada akhirnya mendata ada 896 orang korban KSP Indosurya.

Ia juga telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Ketua KSP Indosurya Henry Surya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (14/12).

"Hal ini penting kami uraikan secara rinci, agar majelis hakim dapat menilai apakah para korban benar-benar merupakan korban sebagai akibat perbuatan Henry Surya yang didakwakan oleh JPU dan berapa nilai kerugian yang diderita," jelas Febri dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12).

Pembuktian secara rinci, tidak sekadar menyebutkan nilai total jumlah korban dan kerugian saja adalah bagian penting yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim.

Ia merinci total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1,84 triliun, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp1,83 triliun. Korban mengalami kerugian 99,13 persen dalam perkara ini.

Febri menyebut ada selisih sekitar Rp16,1 miliar yang baru diterima korban dari KSP Indosurya. "Ini adalah ujian bagi peradilan kita. Apakah berpihak pada korban atau tidak," pungkas Febri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER