Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan mengklaim Bank Nobu berjanji akan membantu konsumen untuk menjual unit apartemen.
Kendati, Rudy mengaku kecewa sebab dua jam mediasi hasilnya tak menggembirakan. Tadinya, konsumen menuntut pengembalian dana (refund). Bukan titip jual.
Apalagi, titip jual sejatinya dilakukan hanya jika unit apartemennya sudah ada. Sementara saat ini, unit tersebut belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota PKPKM yang mengajukan mediasi dengan Bank Nobu adalah debitur untuk pembelian apartemen Meikarta di Cibatu, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Tapi titip jual itu sepertinya tidak masuk akal, logikanya kalau titip jual berarti unitnya ada dong? Kita pertanyakan kalau ada unitnya kasih saja ke kita, kita yang akan jualkan dan pasarkan," kata Rudy di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Selain itu, Rudy meyakini ada vendor atau pihak ketiga lain yang bisa membantu menjualkan unit apartemen milik anggota komunitas. Namun, pihak Bank Nobu meminta waktu 20 hari kerja untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang.
"Mereka tadi minta waktu SLA untuk menyelesaikan permintaan permasalahan kita ini 20 hari kerja ke depan, tapi tetap kita melakukan langkah-langkah upaya-upaya kami," ucap Rudy.
Lihat Juga : |
Ia menjelaskan bahwa langkah itu seperti melanjutkan audiensi dengan DPR atau stakeholder yang berkaitan. Baik dari pihak pembiayaan, seperti Bank Nobu, developer, yaitu PT MSU, dan konsumen Meikarta lainnya.
"Untuk pihak Nobu-nya belum mengakomodir (refund), alasannya mereka minta 20 hari ke depan untuk berkoordinasi. Kalau dikabulkan kita tetap optimis ya mudah-mudahan," tuturnya.
Lebih jauh, Rudy memaparkan pihaknya ditemui oleh empat hingga lima orang jajaran direksi dan legal dari Bank Nobu.
CNNIndonesia.com sudah minta tanggapan atas hasil mediasi dengan pembeli Meikarta ke Corporate Communication Bank Nobu Mario Satrio. Tapi yang bersangkutan menolak untuk berkomentar.