OJK Blak-blakan soal Pengawasan Kripto di Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2022 20:08 WIB
OJK buka suara soal jenis kripto yang bakal diawasi setelah mendapat mandat melalui pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal jenis kripto yang bakal diawasi setelah mendapat mandat melalui pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan mengurus kripto memang tidak pernah mudah. Ia menilai di seluruh dunia pun kripto masih menjadi perdebatan.

Pasalnya, kripto didesain bukan untuk diregulasi, tetapi dalam perkembangannya kripto menjadi begitu besar sehingga bisa bermasalah jika tidak diregulasi.

Untuk tahap awal, Mahendra mengatakan OJK bakal menerapkan sejumlah regulasi. Namun, memang terbatas kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk kripto.

"Dalam hal itu dicakup untuk sementara ini yang disebut dalam kelompok stable coin, yaitu kripto yang dikaitkan nilainya dengan mata uang tertentu atau komunitas tertentu," katanya dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12).

"Lalu yang kedua adalah apa yang disebut dengan kripto yang memiliki riil underlying asset," sambung Mahendra.

Di lain sisi, Mahendra melihat transaksi kripto di Tanah Air punya beberapa permasalahan, yakni underlying asset hingga transaksinya terjadi bukan di Indonesia, tetapi di tempat lain.

Menurutnya, yang terjadi di Indonesia hanyalah trading kripto semata. Padahal, dana dari perdagangan kripto tersebut berkaitan langsung dengan aset serta pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia.



(skt/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK