Relaksasi Bayar Minimal - Denda Kartu Kredit Diperpanjang ke Juni 2023

CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2022 19:34 WIB
Bank Indonesia memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen hingga 30 Juni 2023.
Bank Indonesia memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen hingga 30 Juni 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

BI juga bakal mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan.

Selain itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen atau Rp100 ribu hingga 30 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah ini diambil untuk memperkuat kebijakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi.

"Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persen atau maksimal Rp100.000 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/12).

Kemudian, BI juga bakal memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0 persen dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selanjutnya, BI juga akan melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

"BI juga melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan," pungkas Perry.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER