Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi dengan nilai jutaan rupiah.
Untuk Kemenkumham, ketetapan ini telah diterbitkan oleh Menteri Yasonna Laoly melalui peraturan baru Permenkumham Nomor 22 tahun 2022.
Peraturan tersebut menetapkan sejumlah perubahan bagi para PNS penerima tukin di lingkungan Kemenkumham pada 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, calon PNS yang dalam pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, diberikan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 5A.
Kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda jenis pekerjaannya, namun setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kemudian, calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional, juga diberikan tukin sebesar Rp3.510.400. Hal ini diatur dalam Pasal 5B.
Nominal tukin paling besar di Kemenkumham akan diterima oleh Menteri dengan bonus sebesar Rp49,86 juta disusul oleh Wakil Menteri yang akan menerima jumlah sebesar Rp44,87 juta dan Sekretaris Jenderal sebesar Rp33,24 juta.
Sementara itu untuk Kementerian Keuangan, para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diguyur bonus hingga Rp117 juta. Ini karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun alias 110,6 persen dari target.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak ini juga terpantau tumbuh 41,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/12).
Rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Non Migas telah terealisasi sebesar Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target. Kemudian, PPh Migas terkumpul sebesar Rp75,4 triliun.
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) telah terkumpul Rp629,8 triliun. Lalu, penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya sudah terkumpul Rp29,2 triliun.
Di lain sisi, aturan soal bonus pegawai pajak tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.
Dalam beleid tersebut, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai direktorat jenderal pajak (DJP) berhak mendapat bonus gaji 100 persen dari pemerintah. Namun, pencairan tukin baru akan dilakukan pada tahun depan.
Berikut rincian tukin yang bakal didapat pegawai Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkumham:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp49.860.000
2. Wakil Menteri: Rp44.874.000
3. Sekretaris Jenderal: Rp33.240.000
4. Kepala Biro Perencanaan: Rp19.280.000
5. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi: Rp9.896.000
6. Kepala Bagian Program dan Anggaran: Rp9.896.000
7. Kepala Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha: Rp9.896.000
8. Kepala Subbagian Tata Usaha: Rp5.079.200
9. Kepala Biro Kepegawaian : Rp19.280.000
10. Kepala Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha: Rp9.896.000
Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp27.914.850-Rp37.219.800
Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp28.757.200
Peringkat jabatan 15: Rp19.058.700-Rp25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412-Rp13.320.562
Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500-Rp12.686.250
Peringkat jabatan 7 : Rp8.211.000-Rp12.316.500
Peringkat jabatan 6 : Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 : Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 : Rp5.361.800