BPJS Kesehatan tidak hanya dapat digunakan untuk berobat tetapi juga dapat menanggung biaya melahirkan ibu hamil. Jika ingin mencobanya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu cara melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan.
Asuransi kesehatan milik negara tersebut juga tak hanya menanggung biaya melahirkan tetapi juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan sampai pascapersalinan. Mulai dari biaya pendaftaran, pemeriksaan awal, hingga pemeriksaan pascapersalinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi. Cara melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit (Foto: BPJS Kesehatan) |
Melahirkan normal hanya berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dokter, hingga rumah sakit tipe D.
Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat pertama terbagi atas:
Jika faskes tingkat pertama merujuk ibu hamil ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena berisiko tinggi, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai kelas, indikasi medis, dan lainnya.
Kehamilan berisiko tinggi misalnya posisi janin sulit keluar dengan persalinan normal atau sungsang, ada indikasi gawat janin, janin kekurangan oksigen, janin cacat lahir, sampai tali pusar bayi sudah keluar lebih dulu.
Ketentuan biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan pascamelahirkan dan biaya rumah sakit lainnya. Berikut rincian biaya operasi caesar BPJS kelas 1 sampai kelas 3:
Lihat Juga : |
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur atau tata cara melahirkan agar bisa mendapat klaim layanan persalinan. Berikut prosedur melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Demikian cara melahirkan normal dan caesar dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Semoga dapat membantu.
(juh)