OJK Blak-blakan Soal Implementasi UU PPSK, Bursa Karbon Dikebut

CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2022 20:19 WIB
OJK buka-bukaan soal rencana implementasi UU PPSK, salah satunya mempercepat realisasi bursa karbon. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal rencana implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), salah satunya mempercepat realisasi bursa karbon.

"Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap penerbitan UU PPSK, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut dari UU PPSK tersebut," ujar Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana di Main Hall BEI, Kamis (29/12).

Djustini mencatat, beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU PPSK, khususnya pada Bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, seperti demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.

Selain itu, OJK mencatat beberapa perubahan yang menjadi amandemen dari UU tentang pasar modal dengan tujuan memperkuat fungsi pengawasan, pendalaman pasar, hingga upaya peningkatan perlindungan investor.

Di lain sisi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi secara spesifik menyinggung soal bursa karbon. Inarno mengatakan OJK saat ini sedang menggodok bersama stakeholder terkait dan mempersiapkan penerbitan regulasi serta penyiapan infrastruktur bursa karbon.

"Bursa karbon saat ini kami sudah melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian LHK, dan Kemenko Marinves. Dari pemerintah dari KLHK baru 2024-2025. Tapi tentunya, saat ini kami sudah melakukan kajian-kajian dan pertemuan untuk mempersiapkan hal tersebut," jelasnya.

Inarno menegaskan setelah UU PPSK resmi diundangkan per 15 Desember 2022, pihaknya terus meningkatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah.



Hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan. Inarno berharap apa yang dicita-citakan dan diamanatkan dalam UU PPSK bisa segera terwujud.

Senada, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengamini saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dibantu konsultan bersama OJK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

"2024-2025 adalah mandatory carbon trading, tapi kami coba melihat opsi voluntary. Jadi voluntary kami lihat apakah memungkinkan. Tentu saja subjek itu adalah aturan, bursa hanya bisa melakukan kalau aturannya sudah duduk, walaupun sudah ada peraturan presiden (perpres) dan sebagainya," jelas Iman.



(skt/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK