Kemenhub Tegaskan Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator pelabuhan tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, seperti truk dengan kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over loading/ ODOL), untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. Salah satu isi aturan ini adalah mengatur mengenai dimensi dan berat kendaraan yang bisa diangkut menggunakan kapal.
"Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Jumat (30/12).
Lihat Juga : |
Selain itu, Kemenhub juga meminta operator untuk mengeluarkan truk ODOL dari dalam pelabuhan. Untuk mengantisipasi kemacetan, harus disediakan jalur khusus saat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan.
"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan," imbaunya.
Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.
Ke depannya Hendro juga berharap agar penerapan PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
"Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," kata Hendro.
"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini," imbuhnya.
Saat ini, mobilitas penumpang dan kendaraan padat di pelabuhan di tengah musim libur akhir tahun.
Pada Rabu (28/12) malam, truk bermuatan semen tercebur ke laut di Dermaga 5 Pelabuhan Merak.
Kemenhub menduga truk bermuatan 24 ton itu kelebihan muatan dan mengalami patah as roda saat akan memasuki ramp door atau jembatan ke kapal.