Harga Aset Kripto Bervariasi, Bitcoin Naik Tipis

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 14:36 WIB
Harga koin kripto bergerak bervariasi. Bitcoin, Ethereum dan Dogecoin naik tipis di bawah 1 persen.
Harga koin kripto bergerak bervariasi. Bitcoin, Etherum dan Dogecoin naik tipis di bawah 1 persen. (Dok. Shutterstock).
Jakarta, CNN Indonesia --

Harga mayoritas aset kripto naik tipis pada Senin (2/1) pagi. Bitcoin, Ethereum dan Dogecoin kompak naik pada perdagangan 24 jam terakhir.

Namun, kenaikan Bitcoin yang digadang-gadang raja koin kripto ini tak diikuti penguatan sebagian koin lain yang punya kapitalisasi pasar besar.

Mengutip coinmarketcap.com, Bitcoin menguat 0,33 persen menjadi US$16.601,78 per koin. Transaksi perdagangannya senilai US$9.307.853.607 dalam 24 jam terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan koin dengan kapitalisasi pasar terbesar ini diikuti Ethereum, yang juga naik 0,33 persen menjadi US$1.198,61.

Adapun harga Tether stabil selama 24 jam terakhir. Koin dengan market cap ranking tiga ini bertahan di angka US$0,999700. Volume transaksinya mencapai US$12.039.660.155.

USD Coin dan Binance USD masing-masing naik 0,02 persen menjadi US$1 per keping. Polygon juga menguat 0,79 persen menjadi US$0,757 dalam perdagangan 24 jam terakhir.

Sementara itu, Cardano melonjak paling tinggi, yakni 2,13 persen menjadi US$0,25 per koin.

Sayangnya, kenaikan Bitcoin tak menjalar ke beberapa koin lain. BNB merosot 0,71 persen menjadi US$243,65.

XRP juga mengalami penurunan harga paling dalam yakni 2,88 persen atau US$0.328. Koin dengan market pasar terbesar keenam ini ditransaksikan sebanyak US$675.674.100 dalam 24 jam terakhir.

Saat ini, pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran.

Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER