Cegah Gagal Bayar, OJK Wanti-wanti Asuransi Jangan Perang Tarif

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 18:06 WIB
Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti dengan tegas perusahaan asuransi agar tak melakukan perang tarif demi menghindari penipuan nasabah atau kasus gagal bayar.
Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti dengan tegas perusahaan asuransi agar tak melakukan perang tarif demi menghindari penipuan nasabah atau kasus gagal bayar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti dengan tegas perusahaan asuransi agar tak melakukan perang tarif demi menghindari penipuan nasabah atau kasus gagal bayar.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) Desember 2022. Mirza mengatakan langkah tegas OJK ini dilakukan di tengah kondisi pasar global yang masih berfluktuasi.

OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirza menekankan perusahaan asuransi perlu melengkapi kajian komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal

"Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk perang tarif," kata Mirza secara virtual, Senin (2/1).

Dengan begitu, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis akan sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi.

Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya sedang melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk atau layanan asuransi, terutama secara digital.

"Hal ini mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi. Selain itu, penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya," jelas Mahendra.

OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja agen asuransi, khususnya dalam kewajiban menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono merinci bahwa risk based capital (RBC) asuransi sedang dalam tren menurun.

Bahkan, RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat oleh OJK. Kendati, secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.

Kasus gagal bayar asuransi memang menjamur belakangan ini. Sebut saja kasus yang menimpa nasabah asuransi Kresna Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), hingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER