ANALISIS

Benarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

fby | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2023 07:22 WIB
Ekonom menyebut dalih pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja; ekonomi RI terancam resesi global dan stagflasi mengada-ada.
Ekonom menyebut kondisi ekonomi Indonesia yang kini masih bagus membuat syarat kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tak terpenuhi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Sementara itu, Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945, presiden memang berhak menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Pengertian atau batasan kapan dan bagaimana presiden menentukan "hal ihwal kegentingan mendesak" tidak diatur secara jelas dalam beleid itu.

Namun Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa. Salah satunya adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan uu yang berlaku.

Melihat indikator kebutuhan yang mendesak, Bhima menilai Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi kriteria tersebut. Pasalnya kondisi kegentingan yang disebut memaksa diterbitkannya Perppu bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023 dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen. Angka itu dinilai cenderung tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ekonomi masih tumbuh positif, kenapa pemerintah menerbitkan Perppu? Harusnya pemerintah turunkan dulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus, baru ada kondisi yang mendesak untuk terbitkan Perppu," ujar Bhima.

Bhima menilai ancaman krisis akibat perang Ukraina pun sejauh ini justru menguntungkan harga komoditas batubara dan sawit. Hal itu setidaknya terlihat dari surplus perdagangan berturut turut yang terjadi di 2022 yang merupakan windfall dari adanya perang Rusia-Ukraina.

Ia juga menilai kehadiran Perppu Cipta Kerja justru menciptakan ketidakpastian kebijakan. Ini akan kontradiktif terhadap minat berinvestasi khususnya penanaman modal asing (PMA).

"Padahal investor perlu kepastian regulasi jangka panjang. Investor bisa ragu untuk masuk tahun 2023 kalau aturan berubah-ubah," ujar Bhima.

Di sisi lain, tidak ada jaminan investasi bisa meningkat pasca Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Sejauh ini, lanjut Bhima, banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan, tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi.

Oleh karena itu, Bhima menyarankan DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja sebelum ditetapkan sebagai undang-undang. Pemerintah juga diminta secara terbuka, obyektif serta rasional menjelaskan kriteria "kegentingan yang memaksa" dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja.



(agt)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER