BPH Migas Ungkap Modus 'Helikopter' di 786 Kasus Penyelewengan BBM
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 786 kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang 2022. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penyelewenangan itu menggunakan modus 'helikopter' dan modifikasi tangki.
Dari total kasus tersebut, setidaknya ada 1.422.263 liter BBM subsidi yang disalahgunakan pada 2022. Jenis barang bukti yang dominan adalah solar.
"Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan, merupakan 3 provinsi tertinggi terhadap jumlah barang bukti sebesar 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas," papar Erika dalam konferensi pers di Kantor BPH Migas, Selasa (3/1).
Erika mengatakan jumlah kerugian negara mencapai Rp17 miliar, hanya dari penemuan barang bukti. Kerugian tersebut bisa jauh lebih besar jika dihitung dari berapa lama penyalahgunaan BBM subsidi berlangsung.
Terkait modusnya, Erika menjelaskan modus helikopter menjadi yang paling sering terjadi dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
"Jadi mobilnya itu keliling kayak helikopter muter-muter. Bisa masuk ke dalam SPBU, mengisi, kemudian mundur atau ke luar lagi, masuk lagi di dalam satu SPBU berkali-kali," jelasnya.
Erika mengatakan pelaku modus helikopter ini biasanya akan mengganti pelat nomor kendaraan saat beraksi. Selain berputar di satu tempat, pelaku bisa berkeliling ke beberapa SPBU untuk mengumpulkan solar bersubsidi sebelum diletakkan di suatu tempat
Lihat Juga : |
Modus modifikasi tangki juga banyak ditemui BPH Migas. Menurut Erika, mobil yang biasanya hanya sanggup menampung 60-80 liter bisa meningkat sampai 200-300 liter.
"Biasanya itu berupa mobil box yang kalau kami buka box-nya itu di dalamnya tangki untuk menampung BBM bersubsidi atau bisa juga truk yang di atasnya ditutup terpal dan di dalamnya banyak drum-drum minyak solar bersubsidi," paparnya.
Kedua, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu (JBT) dari instansi terkait. Modus ketiga yang terjadi di SPBU adalah, keterlibatan oknum SPBU dalam melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Sementara itu, Erika merinci 4 modus penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di BU-PIUNU, agen, dan transportir BBM.
Pertama, pemalsuan purchasing order, delivery order, dan loading order. Kedua, kehilangan volume karena pencurian di jalan alias losses.
"Pencurian volume BBM di jalan, orang biasanya bilang 'kencing' di jalan gitu ya. Jadi dia belum sampai tujuannya, tapi di tengah jalan sudah diambil BBM-nya sehingga berkurang," tutur Erika.
Ketiga, mencampur atau mengoplos dengan minyak olahan. Erika menjelaskan biasanya dicampur dengan BBM ilegal dari sulingan sumur, seperti yang ditemukan BPH Migas di Palembang.
Keempat, spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.