Pengelola Tol-Bandara Wajib 'Berikan' 30 Persen Areal Komersil ke UMKM

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2023 11:36 WIB
Pengelola tol, bandara, terminal dan pelabuhan kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pengelola tol, bandara, terminal dan pelabuhan kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM). (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengelola tol kini wajib memberikan 30 persen area komersilnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pasal 53A ayat 2 yang diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Peraturan ini berlaku untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal tersebut," Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi."

Penyediaan 30 persen area untuk UMKM ini nantinya akan dilakukan dengan pola kemitraan. Selain itu, UMKM juga bisa melakukan penanaman dan pemeliharaan di tempat istirahat (rest area) tol.

Selain tol, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib menyediakan tempat promosi atau usaha bagi UMKM di sejumlah tempat.

Beberapa di antaranya yang wajib adalah terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan infrastruktur publik lainnya.

"Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan," dikutip dari pasal 104 ayat 2.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER