Erick Thohir Bakal Persulit Bos BUMN Dapat Bonus

CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2023 17:28 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir akan mempersulit atau memperketat aturan bagi bos perusahaan negara untuk mendapatkan bonus tahunan.
Menteri BUMN Erick Thohir akan mempersulit atau memperketat aturan bagi bos perusahaan negara untuk mendapatkan bonus tahunan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir akan mempersulit atau memperketat aturan bagi bos perusahaan negara untuk mendapatkan bonus tahunan.

Pengetatan aturan pemberian insentif ini tertuang dalam materi uji publik draf Rancangan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang tengah digodok pemerintah.

Dalam Permen BUMN tersebut, Erick mengatur sejumlah syarat bagi direksi atau komisaris BUMN untuk bisa mendapatkan insentif. Salah satunya, bonus diberikan kepada anggota direksi dan komisaris jika tingkat kesehatan perusahaan paling rendah 70 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Realisasi tingkat kesehatan BUMN paling rendah menjadi BBB sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tantiem/insentif kinerja," bunyi keterangan di materi tersebut dikutip dari detikfinance, Senin (1/9).

Adapun tingkat kesehatan perusahaan bakal dinilai berdasarkan aspek keuangan, operasional, dan administrasi. Bonus kepada petinggi perusahaan BUMN akan diberikan berdasarkan nilai yang diperoleh dengan minimal 70 persen.

Isu lain yang dibahas dalam Permen BUMN ini adalah pengetatan persyaratan pemberian tantiem atau insentif kinerja direksi dan dewan komisaris/pengawas terkait hasil audit atas laporan keuangan.



Disebutkan juga bahwa salah satu syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja adalah laporan tahunan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian. Aturan itu akan diubah untuk memperketat syarat pemberian tantiem atau insentif kinerja.

"Mengubah syarat opini auditor atas laporan tahunan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian," tulis penjelasan di materi tersebut.

Selain itu, isu strategis yang ada dalam aturan ini adalah pemberian long term incentive (LTI) untuk direksi dan dewan komisaris BUMN. Pada penjelasan isu strategis itu disebut, LTI merupakan komponen penghasilan tersendiri atau bukan bagian dari tantiem.

"LTI merupakan komponen penghasilan tersendiri (bukan bagian dari tantiem) yang diberikan dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja dan tata kelola yang telah mendekati praktik terbaik internasional," tulis penjelasan di materi tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER