Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerima pengaduan dari karyawan PT Nikomas Gemilang yang diminta mengundurkan diri karena kinerja perusahaan menurun.
"Belum ada pengaduan dari pihak sana (karyawan PT Nikomas Gemilang)," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11.1).
Indah menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja. Dengan kata lain, pengunduran diri tidak atas paksaan atau permintaan dari pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga apabila program atau kebijakan yang dibuat pengusaha meminta untuk mengundurkan diri menjadi tidak dibenarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.
Indah menuturkan jika karyawan dari perusahaan produsen sepatu olahraga di Serang, Banten itu mengadu ke Kemnaker, pihaknya siap melakukan mediasi bipartit.
Sebelumnya, PT Nikomas Gemilang meminta 1.600 pegawainya mengundurkan diri karena imbas perang Rusia dan Ukraina, harga energi serta permintaan sepatu olahraga yang merosot.
Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pendaftaran pengunduran diri sukarela itu dibuka pada 11-12 Januari 2023. Seluruh hak pegawai akan dibayar tunai oleh perusahaan, sesuai peraturan yang berlaku.
Perusahaan alas kaki tersebut mengaku telah menempuh berbagai cara agar tidak ada pengurangan, namun mereka tak berdaya melawan kondisi ekonomi global yang lebih ketidakpastian.
"Berbagai hal telah kami lakukan seperti stop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja dan program cuti khusus, namun tidak dapat kami hindari dan dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela," kata dia.