Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana Rp1,5 triliun di rekening Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK.
"Hampir Rp1,5 triliun, ya dalam rangka mencegah penyimpangan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ivan, pihaknya akan terus memproses dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pemblokiran tersebut. Hal ini dalam rangka analisis lanjutan.
Ia mengatakan jumlah dana yang diblokir bisa bertambah banyak dari saat ini atau juga sebaliknya. Karena itulah, proses analisis akan terus dilakukan.
"Bisa tambah (dana diblokir) bahkan berkurang. Sangat memungkinkan," jelasnya.
KPK akhirnya menangkap Lukas usai menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap dilakukan terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sebelumnya, penangkapan terhadap Lukas berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.
Bahkan, seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.