Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan besaran biaya rawat inap hingga tindakan bedah di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta. Tarif ini akan mulai berlaku 18 Januari 2023.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 2 PMK menyebut tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas, bukan berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Adapun tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tindakan medis operatif terdiri dari dua jenis, yaitu bedah dewasa dan bedah anak.
"Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP," tulis PMK ini, dikutip Rabu (11/1).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125 persen dari tarif kelas II. Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum.
Sedangkan, tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.
Berikut rincian biaya tindakan medis operatif RS Harapan Kita:
a. Operasi Kecil : Rp5 juta-Rp60 juta
b. Operasi Sedang : Rp51 juta-Rp94,8 juta
c. Operasi Besar : Rp100 juta-Rp234 juta
d. Operasi Khusus I : Rp200 juta-Rp288 juta
e. Operasi Khusus II : Rp250 juta-Rp432juta
f. Operasi Khusus III : Rp370 juta-Rp456 juta
a. Operasi Kecil : Rp23 juta-Rp48 juta
b. Operasi Sedang : Rp40 juta-Rp93,6 juta
c. Operasi Besar : Rp80 juta-Rp151,2 juta
d. Operasi Khusus I : Rp130 juta-Rp222 juta
e. Operasi Khusus II : Rp207 juta-Rp309,6 juta
f. Operasi Khusus III : Rp262 juta-Rp314,4 juta