JP Morgan menggugat Charlie Javice, pendiri startup Frank, ke pengadilan. JP Morgan merasa ditipu oleh Javice saat mengakuisisi perusahaan rintisan miliknya seharga US$ 175 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun (asumsi kurs Rp15.000 per dolar AS).
Melansir Forbes, Frank merupakan startup fintech bagi mahasiswa yang mencari bantuan keuangan. JP Morgan menuduh Javice berbohong tentang keberhasilan Frank membantu mahasiswa dengan membuat daftar pengguna palsu alias fiktif.
Gugatan telah didaftarkan pada akhir 2022 di Pengadilan Distrik Delaware, AS. Pada 2021, Javice diduga membuat laporan pengguna palsu Frank saat perusahaannya akan dibeli JP Morgan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebohongan Javice diketahui ketika JP Morgan meminta bukti selama uji tuntas mengenai daftar nama, alamat, tanggal lahir, dan informasi pribadi lainnya untuk 4 juta lebih pelajar, yang sebenarnya fiktif. Temuan JP Morgan, Frank baru memiliki kurang dari 300 ribu akun pelanggan saat itu.
Charlie Javice merupakan alumni Forbes 30 Under 30 pada 2019 berkat idenya membantu keuangan pelajar melalui Frank.
Investor utama Frank adalah perusahaan modal ventura terkemuka seperti Aleph, Chegg, Reach Capital, Gingerbread Capital, dan SWAT Equity Partners.
(pta/dzu)