Pimpinan Serikat Pekerja-Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) di Morowali Utara sudah mengirim surat aduan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga Komisi IX DPR RI terkait 7 tuntutan.
Salah satu aduannya terkait pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut. Pasalnya, kecelakaan kerja kerap terjadi di kawasan PT GNI.
Berdasarkan surat aduan PSP-SPN kepada Menaker Ida Fauziyah yang diterima CNNIndonesia.com, serikat pekerja melaporkan 3 rentetan pelanggaran K3 yang berbuah kecelakaan kerja di lingkungan PT GNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkhusus pada persoalan K3 yang sudah semestinya menjadi hal yang paling prinsip untuk dilaksanakan oleh setiap perusahaan. Bagaimana mungkin, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir tercatat tiga kali kejadian kecelakaan kerja di dalam perusahaan (PT GNI)," tulis surat aduan PSP-SPN PT GNI, dikutip Rabu (18/1).
Pertama, serikat pekerja mengadukan pelanggaran K3 PT GNI dalam insiden karyawan operator yang tertimbun longsor.
Kedua, karyawan crew smelter yang jatuh ke kolam slag.
Ketiga, ledakan tungku yang menewaskan dua orang pekerja operator hoist crane hingga hangus terbakar.
Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi Abdul Majid menegaskan bahwa persoalan K3 bukan hal sepele yang bisa dianggap remeh. Ia menekankan bahwa serikat pekerja di PT GNI butuh bantuan investigasi dari pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Jangan menganggap persoalan K3 cuma kebersihan. Yang namanya industri pertambangan itu rentan sekali terjadi kebakaran, terjadi hal-hal mengancam jiwa pekerja. Beberapa waktu lalu di Morowali juga, tapi bukan Morowali Utara, itu terjadi kebakaran dan ada korban karyawan meninggal. ini nggak direspons," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/1).
Surat aduan serikat pekerja itu dibuat di Tompira, Morowali Utara tertanggal 29 Desember 2022. Surat itu disampaikan kepada Menaker Ida Fauziyah hingga Komisi IX DPR.
Di dalam surat juga dilampirkan foto-foto pekerja yang menjadi korban dugaan pelanggaran K3 oleh PT GNI.
Lihat Juga : |
Selain aduan soal dugaan pelanggaran K3, serikat pekerja juga menyampaikan 7 tuntutan utama kepada PT GNI.
Pertama, pekerja meminta agar diterapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, menuntut perusahaan agar wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, sesuai standardisasi jenis pekerjaan atau risiko di lokasi kerja.
Ketiga, menyetop skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Keempat, menghentikan pemotongan upah yang bersifat tidak jelas.
Kelima, menuntut perusahaan agar segera membuat peraturan perusahaan. Keenam, menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter.
Ketujuh, menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (anggota SPN) yang kontraknya diputus sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya.