
Menaker Pastikan RUU PPRT Atur Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur soal pemberian jaminan sosial (jamsos) bagi pekerja rumah tangga.
RUU PPRT menjadi Undang-undang inisiatif DPR dan masuk daftar prolegnas prioritas 2019-2024.
"Itu (jamsos) juga termasuk yang diatur dalam UU PPRT ini. Perlindungan dan jamsos kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).
Meski menjadi UU inisiatif DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengebut penyelesaian UU ini.
Ia menginstruksikan dua menteri itu segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dan para pemangku kepentingan terkait. Pasalnya, sudah 19 tahun UU ini mangkrak pembahasannya.
Jokowi mengungkap ada 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Dalam praktiknya memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan haknya. Sudah sekian tahun dan saya rasa ini saatnya kita memiliki UU PPRT," tegasnya.
(pta/dzu)