PT Pertamina EP atau PEP digugat Rp55,07 miliar oleh PT Klasofo Energy Resources atas tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut terdaftar pada 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, PT Klasofo Energy Resources menunjuk Andi Rio Pane sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, PT Klasofo Energy Resources meminta pengadilan untuk mengabulkan dan menerima gugatan seluruhnya. Pengadilan juga mereka minta untuk menyatakan PEP telah melakukan suatu tindakan yang tidak sah yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) serta tidak berdasarkan hukum (niet steunend op het recht).
Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk menyatakan berakhir Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) 22 November 2012 antara penggugat dengan tergugat. PT Klasofo Energy Resources juga meminta pengadilan menyatakan batal Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Bukopin senilai US$1,5 miliar.
Selain itu, PT Klasofo Energy Resources meminta pengadilan menyatakan batal kompensasi komitmen pasti yang dibebankan tergugat kepada penggugat sebesar US$1,1 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang di timbulkan akibat berakhirnya perjanjian kerjasama operasi sebesar Rp55.073.036.605," demikian bunyi petitum selanjutnya.
Adapun kerugian materiil dari perkara ini adalah sebesar Rp45,07 miliar. Sedangkan, kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Lebih lanjut, PT Klasofo Energy Resources pun meminta pengadilan memerintahkan kepada PEP untuk menarik kembali permohonan pencairan Bank Garansi kepada Bank Bukopin sebesar US$1,5 juta.
Selanjutnya, mereka juga meminta pengadilan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad). Pengadilan juga mereka minta untuk memerintahkan PEP untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
PEP merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Energi yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas.
CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi Arya Paramitha untuk memberi tanggapan terkait gugatan tadi. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.