Curhat Konsumen Meikarta: Semua yang Protes Dijadikan Tergugat

tim | CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2023 11:38 WIB
18 konsumen Meikarta yang memprotes PT MSU selaku pengembang apartemen, menjalani sidang gugatan perdana hari ini (24/1). (Almadinah Putri Brilian/detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) membeberkan semua konsumen apartemen yang protes dan menuntut haknya dijadikan tergugat oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Ketua PKPKM Meikarta Aep Mulyana menuturkan ada 18 orang digugat perdata senilai Rp56 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang perdana berlangsung hari ini, Selasa (24/1).

"Coba bayangkan, yang orasi saja dijadikan tergugat. Kenapa ada tanda kali (silang) di sini (mulut konsumen Meikarta)? Karena ini adalah bukti kami nggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali, padahal itu hak kami," kata Aep sebelum sidang berlangsung.

Aep menyebut PKPKM yang diketuainya beranggotakan 120 orang. Namun, dari 18 tergugat ada dua orang yang bukan anggota PKPKM. Aep tak merinci nama dua orang tersebut.

Ia menduga PKPKM digugat oleh PT MSU karena isi dari spanduk-spanduk, termasuk kata oligarki, yang dibentangkan saat konsumen melakukan orasi dan unjuk rasa di DPR RI pada Desember 2022 lalu.

"Mungkin karena beliau-beliau (pihak Meikarta) marah atau seperti apa, karena baru sekarang kasus itu jadi viral. Kami nggak ada tujuan apa-apa, hanya mengupayakan hak kami kembali. Tuntutan itu tujuannya memiskinkan kami," tutur Aep.

"Kami bukan koruptor sampai harus dimiskinkan seperti ini, kami hanya mengusahakan hak kami. Tuntutannya itu di luar nalar. Kami mengupayakan hak kami malah digugat, tapi akan kami hadapi. Keadilan memang harus ditegakkan," imbuhnya.

Aep juga mengungkapkan dari 18 tergugat tersebut, belum semuanya mendapatkan surat panggilan sidang perdana hari ini. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan.

Dalam pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Barat, persidangan baru dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. Pihak PT MSU selaku pengembang Meikarta belum memberikan tanggapan.

Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember lalu setelah sejumlah konsumen mengeluh belum juga mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019.

Lalu, pertengahan Januari lalu, mereka mengadu ke Komisi VI DPR RI dan menuntut pengembang mengembalikan dana mereka alias refund.

"Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund," ungkap Ketua PKPKM Aep Mulyana di Komisi VI DPR, Rabu (18/1) lalu.

(skt/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK