PT MSU Soal Gugat Konsumen Meikarta Rp56 M: No Comment

CNN Indonesia
Selasa, 24 Jan 2023 13:30 WIB
PT Mahkota Sentosa Utama memilih tak berkomentar dalam sidang perdana gugatan perdata ke 18 orang konsumen Meikarta dengan tuntutan senilai Rp56 miliar.
PT Mahkota Sentosa Utama memilih tak berkomentar dalam sidang perdana gugatan perdata ke 18 orang konsumen Meikarta dengan tuntutan senilai Rp56 miliar. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menolak berkomentar usai menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap 18 orang konsumen Meikarta dengan tuntutan senilai Rp56 miliar.

Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat itu diputuskan ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari mendatang. Alasannya, karena 6 alamat tergugat tidak jelas, di mana ada yang sudah pindah dan tidak sesuai.

"Maaf ya kami no comment dulu karena ini kan baru persidangan pertama. Nanti saja ya. No comment, nanti saja. Intinya ini sidang dilanjutkan 7 Februari. Itu saja yang bisa disampaikan," kata Yohan perwakilan kuasa hukum PT MSU kepada CNNIndonesia.com di lingkungan PN Jakbar, Selasa (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Kamaludin memerintahkan pihak PT MSU untuk segera memperbaiki alamat tergugat, di mana 16 di antaranya merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Sementara itu, Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan menjelaskan sebelum sidang bahwa dari 18 tergugat ada 2 orang yang bukan merupakan anggota komunitas. Selain itu, baru sekitar 10 orang yang mendapatkan relaas alias surat panggilan sidang hari ini.

Selepas sidang, Rudy menegaskan bahwa 6 tergugat alamatnya tidak jelas dan 2 orang lain bukan merupakan anggota PKPKM. Ia juga menekankan tidak mengetahui siapa tergugat yang bukan anggota komunitas tersebut.

"Dari data yang dibacakan majelis hakim untuk para tergugat, 6 orang datanya tidak jelas dan 2 orang bukan anggota komunitas yang kami tidak tahu makhluk dari mana," katanya kepada wartawan di kompleks PN Jakbar.

"Kami tergabung dalam komunitas ini telah dilakukan seleksi, fit and proper test. Kami tidak mau asal rekrut orang, rupanya dia bukan korban Meikarta, dia hanya akan menunggangi komunitas kami yang notabene akan mempertahankan haknya, tidak lebih dan kurang," sambungnya.

Di lain sisi, Ketua PKPKM Aep Mulyana merinci anggota komunitas yang diketuainya ada 120 orang. Kendati, ia tak menjelaskan secara rinci siapa 2 orang tergugat yang bukan berasal dari PKPKM tersebut.

Meski begitu, PKPKM menegaskan bahwa tuntutan mereka tetap sama seperti yang diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI 18 Januari lalu, yakni meminta refund alias pengembalian dana.

"Tidak banyak permintaan kami. Refund harga mati, itulah komitmen dari komunitas," tegas Kuasa Hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER