OJK Akan Panggil Pihak Terlibat Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tukang becak pembobol rekening BCA senilai Rp320 juta.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito menjelaskan saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam ranah pengadilan. Meski begitu OJK akan menjaring keterangan dari berbagai pihak.
"Dalam hal diperlukan dalam kaitan tugas OJK melaksanakan fungsi perlindungan konsumen, kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," kata dia mengutip detikcom, Rabu (25/1).
Sebagai regulator, lanjut Sardjito, OJK meminta, mengingatkan dan mengimbau agar setiap konsumen menjaga dengan sangat baik semua rahasia terkait dengan kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan.
"Hal hal yang bersifat confidential agar dijaga dengan baik karena dapat saja dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen," jelasnya.
Sebelumnya Bank BCA bakal digugat imbas kasus pembobolan uang di rekening bank oleh tukang becak di Surabaya.
Muin Zachry, pemilik rekening yang uangnya dibobol hingga Rp320 juta oleh tukang becak berniat menggugat BCA dan memidanakan teller yang dianggap lalai mencairkan uangnya ke orang lain.
Melalui penasihat hukum sekaligus putri kandungnya, Dewi Mahdalia, Muin mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan pihak BCA maupun teller. Pihaknya siap menggugat secara perdata maupun pidana.
"Rencana mau saya somasi dulu. Setelah itu saya akan laporkan ke BI (Bank Indonesia), ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), juga ke Polda Jatim," ujar Dewi dikutip dari detikJatim.