Pemerintah Tunggu Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Paripurna DPR
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.
"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di paripurna. Kami sedang menunggu proses pembacaan di paripurna dan ini sudah kami komunikasikan dengan fraksi-fraksi," ujarnya di disela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di kantor Kemenkeu Gedung AA Maramis, Kamis (26/1).
Airlangga pun mengatakan dalam pemerintah akan membahas pembuatan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) turunan untuk Perppu Cipta Kerja.
Lihat Juga : |
Ia menyebut setelah Perppu Cipta Kerja dikeluarkan pada akhir tahun lalu. Pemerintah tengah getol membahas PP turunan sebagai pelengkap dari Perppu tersebut.
Apalagi, kata Airlangga, beberapa investasi terhambat karena PP turunan Perppu belum dibuat ataupun diperbaiki.
"Jadi itu beberapa hal yang akan dibahas di dalam Rakornas agar tentunya tahun ini kita bisa menargetkan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan APBN," ucap Airlangga.
Pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember 2022. Hal itu sekaligus menggugurkan putusan MK yang menilai UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Ketua Umum Golkar itu mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.
Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.