
MRT Ajukan Diri Jadi Objek Vital Nasional, Tunggu Restu Kemenhub

PT MRT Jakarta (Perseroda) sedang dalam proses pengajuan agar asetnya ditetapkan sebagai objek vital nasional. Pengajuan ini untuk mengamankan aset MRT, termasuk stasiun dan depo, dari potensi kericuhan demonstrasi.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Muhammad Effendi menjelaskan proses pengajuan status objek vital nasional tersebut dibantu oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit). Selain itu, ia mengaku sedang berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
"Benar bahwa PT MRT Jakarta dalam proses pengajuan sebagai objek vital nasional," kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Muhammad Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/1).
"Saat ini kami juga sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) untuk stasiun dan depo menjadi objek vital nasional," imbuhnya.
Jika merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, ada ketentuan soal larangan aksi demonstrasi di kawasan objek vital nasional.
Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
"Pengecualian untuk 'objek-objek vital nasional' meliputi radius 500 meter dari pagar luar," tulis penjelasan lebih lanjut dari pasal 9 ayat (2).
Dengan begitu, jika stasiun dan depo MRT resmi ditetapkan menjadi objek vital nasional, maka tidak boleh ada demonstrasi dalam radius batas 500 meter.
Meski MRT mengaku sudah menjajaki komunikasi dengan Kemenhub, Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengaku belum menerima surat mengenai pengajuan aset MRT menjadi objek vital nasional.
"Belum (belum terima surat permintaan persetujuan dari MRT). Saya tetap nunggu suratnya," katanya saat dikonfirmasi.
Risal menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, stasiun bisa dikategorikan sebagai objek vital. Tak jauh beda, ia menyebut depo bisa masuk ke dalam bagian transportasi.
Meski begitu, Risal menegaskan hal tersebut bukan berarti menjadi lampu hijau DJKA bakal langsung menyetujui permintaan MRT menjadikan stasiun dan deponya sebagai objek vital nasional.
(skt/pta)