Kemnaker Amankan PMI di Arab Saudi yang Mohon Dipulangkan ke Indonesia

CNN Indonesia
Minggu, 29 Jan 2023 11:50 WIB
Pekerja Migran Indonesia (PMI), Siti Kurmeisa meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.
Ilustrasi. Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi minta dipulangkan Indonesia. (ANTARA FOTO/KBRI Colombo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh telah mengamankan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Siti Kurmeisa, yang minta untuk dipulangkan ke Indonesia.

Permohonan untuk segera dipulangkan tersebut disampaikan Siti melalui video singkat dan menjadi bahan perbincangan setelah di unggah oleh Menteri Polhukam Mahfud MD di laman twitter resminya. Dalam video tersebut PMI asal Cianjur itu mengaku tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya, sehingga ingin pulang.

Menanggapi, Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan telah langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait, sehingga telah diperoleh data PMI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/1).

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riyadh Suseno Hadi, per Sabtu (28/1), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan perlindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemnaker Rendra Setiawan juga telah meminta kepada Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa. Tujuannya agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya.

Pasalnya, sampai saat ini penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi sebetulnya masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Di sisi lain, ia kembali menekankan dan mengimbau agar masyarakat berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yg terindikasi dilakukan secara non prosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi.

"Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat," pungkasnya.

(ldy/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER