ESDM Usul 5 Sektor Usaha yang Bisa Tetap 'Minum' Pertalite

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 16:22 WIB
Kementerian ESDM mengusulkan lima industri yang bisa menggunakan pertalite di revisi perpres soal penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Kementerian ESDM mengusulkan lima industri yang bisa menggunakan pertalite di revisi perpres soal penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM mengusulkan lima industri yang bisa menikmati bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan tadinya dalam Perpres 191/2014 tidak diatur secara rinci konsumen yang bisa menikmati pertalite.

"Terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP atau bensin (gasoline) Ron 90, di mana sektor konsumen pengguna meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, untuk kendaraan pribadi tetap masih bisa menikmati pertalite. Namun, nanti ditetapkan secara detail jenis kendaraannya.

Saat ini, Kementerian ESDM belum bisa menyampaikan jenis kendaraan yang boleh menikmati pertalite. Sebab, masih menunggu izin prakarsa dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Izin prakarsa adalah permohonan izin yang disampaikan kementerian teknis kepada presiden sebelum merilis suatu kebijakan atau aturan perundangan.

"31 Januari 2023 telah dilakukan rapat klarifikasi oleh Kemensesneg atas permohonan izin prakarsa, di mana Kemensesneg masih minta arahan pimpinan atas keberlanjutan pemerian izin prakarsa kepada Kementerian ESDM. Sampai saat ini, belum ada persetujuan izin prakarsa kepada Kementerian ESDM," jelasnya.

Selain itu, konsumen yang bisa menikmati minyak tanah subsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Sedangkan, untuk minyak solar meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Sementara, untuk rincian konsumen yang bisa menikmati solar subsidi adalah industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi Kereta Api, dan pelayanan umum.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER