Jakarta, CNN Indonesia -- Minyakita masih langka dan di pasar tradisional. Tak hanya itu, minyak goreng besutan pemerintah itu masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Padahal pada akhir Januari lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berharap Minyakita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan sehingga harganya bisa normal lagi.
"Mudah-mudahan nanti dua minggu lagi sudah banyak barangnya karena untuk dalam negeri (DMO) sudah ditambah separuh. Mudah-mudahan dua minggu lagi sudah banjir," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kalau dihitung dari pernyataan yang disampaikan Zulhas, minggu ini Minyakita harusnya sudah membanjiri pasar.
Namun kenyataannya berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Santa, Jakarta Selatan, stok Minyakita pada sepekan terakhir masih tipis. Bahkan, beberapa pedagang tidak lagi memiliki stok minyak goreng tersebut.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan. Pedagang di pasar tersebut masih mengeluhkan kelangkaan Minyakita dan lonjakan harga komoditas tersebut.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah mengambil langkah untuk mengatasi masalah Minyakita tersebut dengan menambah suplai pasokan dalam negeri (DMO) 50 persen dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.
Tapi sayang, di tengah upaya itu, praktik usaha 'kotor' malah dilakukan sejumlah produsen Minyakita. Salah satunya di Sumut. Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan 75 ton atau 7.000 kardus Minyakita yang ditimbun di provinsi itu. Hal ini ditemukan usai Tim Satgas Pangan melakukan sidak di tingkat produsen.
Menurut Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, produsen ini mulanya mengaku tidak memproduksi atau menyalurkan Minyakita. Namun, setelah digeledah, ternyata terdapat Minyakita di gudangnya.
Kasus sama juga ditemukan Zulhas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas di Marunda, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, ia menemukan 500 ton Minyakita yang belum disalurkan.
Zulhas menjelaskan 500 ton Minyakita itu merupakan produksi sejak Desember 2022 lalu, tetapi sengaja tidak disalurkan perusahaan. Ia pun memastikan bahwa 500 ton Minyakita itu segera disalurkan ke pasar tradisional.
Lantas dengan segala upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan tersebut, mengapa Minyakita masih mahal dan langka?
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Andri Perdana mengatakan akar permasalahan Minyakita sebenarnya bukan terletak pada level retail. Menurutnya, melacak penimbun di level retail dan membatasi pembelian dengan mengharuskan menggunakan KTP seperti yang pernah dicanangkan Zulhas tidak akan berdampak signifikan karena permasalahan berada di produksi dan distribusi hulu.
Andri menyebut Minyakita secara desain stoknya berhubungan dengan jumlah ekspor CPO. Minyakita diproduksi dengan jual rugi oleh produsen untuk mendapatkan kuota ekspor, sehingga ketika ekspor CPO turun karena permintaan dunia yang melemah, maka produksi Minyakita juga ikut turun.
"Jadi Minyakita ini walaupun kemarin berhasil untuk membantu meringankan kenaikan harga minyak besar-besaran kemarin, tapi sejatinya ia bukan solusi akhir karena produksinya yang secara inheren fluktuatif," kata Andri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/2).
Hal yang menjadi persoalan, kata Andri, adalah Minyakita sudah terlanjur menjadi merek favorit di masyarakat karena lebih ekonomis dibanding minyak goreng premium. Maka dari itu, ketika stok menurun karena produsen mengurangi ekspornya, dampaknya langsung terasa ke masyarakat.
Di lain sisi, langkah pemerintah untuk membatasi pembelian di level retail ia nilai telah mempengaruhi psikologi pasar pada sisi permintaan. Kebijakan itu katanya membuat pedagang dan konsumen menjadi lebih spekulatif dengan memborong dan menimbun Minyakita. Hal ini tidak terlepas dari munculnya persepsi akan kelangkaan yang tidak dapat diantisipasi oleh pemerintah.
"Dengan kata lain, dengan pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat hanya dapat membeli secara ecer menggunakan KTP, maka ini menjadi sinyal bagi pedagang bahwa Minyakita akan semakin langka dan harganya meningkat. Ini akan mendorong pelaku pasar yang memiliki celah untuk melakukan penimbunan," kata Andri.
Sementara di sisi konsumen, sinyal tersebut akan membuat masyarakat merasa lebih memiliki urgensi untuk membeli Minyakta secepat mungkin dan membeli lebih dari yang dibutuhkan pada keadaan normal.
Terjunkan Bulog untuk Urus Minyakita
Pengamat menyebut pemerintah harus segera menerjunkan Bulog supaya kelangkaan Minyakita teratasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Senada, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan Minyakita langka dan mahal di pasaran karena produsen mengurangi produksinya. Hal itu mereka lakukan karena insentif bagi produsen tidak cukup untuk memproduksi Minyakita di tengah ekspor CPO yang sedang lesu.
Sebagai informasi, pemerintah memang memberikan kompensasi berupa hak ekspor CPO kepada produsen Minyakita untuk menambal kerugian dari produksi minyak goreng murah yang harga eceran tertingginya dipatok Rp14 ribu tersebut.
Tapi katanya, ketika harga CPO internasional jatuh karena bayang resesi global, produsen dihadapkan pada pilihan sulit.
"Ketika kini ekspor CPO lesu di mana harga CPO internasional sedang jatuh seiring resesi global, ditambah ekspor CPO dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor, maka memproduksi MinyaKita kini menjadi tidak menarik karena kerugian memproduksi Minyakita tidak mencukupi lagi dikompensasi oleh keuntungan dari ekspor CPO," kata Yusuf.
Yusuf menilai respons pemerintah atas kelangkaan Minyakita dengan meningkatkan kewajiban DMO dan sanksi pembekuan (deposito) hak ekspor atas ketidakpatuhan terhadap kebijakan itu merupakan langkah yang tidak tepat.
Bahkan tambahnya, kebijakan itu justru berisiko menambah masalah. Pasalnya, pembekuan hak ekspor CPO ia nilai justru berpotensi merugikan petani kebun sawit skala kecil jika kinerja ekspor CPO semakin lemah.
Pasalnya, melemahnya ekspor CPO akan langsung menekan harga TBS (Tandan Buah Segar) di tingkat petani sawit.
Ekspor yang melemah juga akan membuat insentif pengusaha memproduksi Minyak Kita semakin rendah. Begitu juga, penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan ekspor CPO juga semakin rendah.
"Di tengah permintaan global yang melemah terhadap CPO, deposito hak ekspor CPO adalah kontraproduktif dan berpotensi merusak kepercayaan pasar internasional, serta berpotensi membuat konsumen beralih ke pesaing karena tidak yakin dengan kepastian pasokan CPO Indonesia ke depan," katanya.
Yusuf mengatakan titik kritis kebijakan DMO adalah kesiapan teknis pemerintah untuk menampung pasokan dari dari aturan itu, efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaannya dan potensi penyelundupan, serta tingkat harga pembeliannya.
[Gambas:Photo CNN]
Sepanjang terdapat kesenjangan yang besar antara DPO dan harga keekonomian Minyakita serta pengawasan yang lemah terhadap produksi dan distribusi oleh produsen swasta, maka sulit mengharapkan kebijakan DMO yang dikaitkan dengan hak ekspor CPO akan efektif menambah pasokan dan menurunkan harga Minyakita.
Yusuf menyarankan pemerintah berfokus untuk menjaga ekspor CPO agar tetap kondusif dan mengoptimalkan pendapatan dari ekspor CPO yaitu dari bea keluar dan pungutan ekspor. Pendapatan dari ekspor CPO tersebut yang kemudian digunakan untuk mensubsidi minyak goreng untuk rakyat, terutama Minyakita.
Ia mengatakan dana pungutan ekspor yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selama ini justru dialokasikan lebih dari 80 persen untuk subsidi biodiesel.
"Seharusnya pendapatan dari ekspor CPO digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yaitu subsidi minyak goreng sawit domestik terutama untuk masyarakat miskin," kata Yusuf.
Di lain sisi, Yusuf mengatakan langkah yang bisa dilakukan untuk menurunkan harga Minyakita adalah intervensi rantai pasok dan jalur distribusi minyak goreng domestik. Hal itu katanya, akan efektif kalau pemerintah menugaskan Bulog untuk melakukan pengadaan minyak goreng secara langsung ke pabrik-pabrik minyak goreng dan menyalurkannya langsung ke seluruh tanah air.
Namun, yang perlu dilakukan pemerintah adalah memastikan dana pungutan ekspor di BPDPKS tersalur dengan cepat ke Bulog. Pendapatan pungutan ekspor CPO harus dipastikan diprioritaskan untuk subsidi minyak goreng oleh Bulog, bukan untuk subsidi biodiesel.
"Bulog harus didukung dengan pembiayaan yang memadai, untuk membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dari pabrik dengan harga pasar dan menyalurkan ke masyarakat dengan harga subsidi," kata Yusuf.
[Gambas:Video CNN]