Mencari Alasan yang Buat Sri Mulyani Tolak Buka Hasil Audit JKN

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 10:14 WIB
Kementerian Keuangan sampai saat ini belum mau membuka hasil audit BPKP soal Program Jaminan Kesehatan Nasional meski sudah diperintah KIP.
Kementerian Keuangan sampai saat ini belum mau membuka hasil audit BPKP soal Program Jaminan Kesehatan Nasional meski sudah diperintah KIP. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini terkait hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Bendahara negara itu mengajukan banding atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

Spesifiknya, ICW meminta Kemenkeu membuka hasil audit BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018 dan 19 Juli 2018. Hal itu tidak bisa dipenuhi karena informasi yang diminta tidak dikuasai oleh Kemenkeu, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan hasil audit BPKP terhadap program JKN," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).

Kemenkeu menolak membuka hasil audit yang diminta ICW dengan dalih itu merupakan informasi yang dikecualikan berdasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yustinus pun menyebut pihaknya bukannya ngotot tidak mau membuka hasil audit, tapi ia hanya berpegang teguh pada ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.

Ketentuan terkait pengecualian membuka informasi diatur Pasal 17 huruf e dan angka 6, sebagai berikut:

"Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya," bunyi Pasal tersebut.

Saat ditanya apa alasan hasil audit dikecualikan untuk dipublikasikan, Yustinus tidak menjawab.

Peneliti ICW Wana Alamsyah membenarkan pihaknya tengah menghadapi gugatan banding Kemenkeu atas putusan KIP terkait hasil pemeriksaan BPKP terhadap penyelenggaraan program JKN.

"Gugatan tersebut terkait dengan putusan KIP atau permohonan informasi ICW ke Kemenkeu mengenai hasil audit BPKP atas penyelenggaraan JKN," kata Wana.

Pengamat Ekonomi Nailul Huda menilai sebaiknya Kemenkeu membuka saja hasil audit itu. Menurutnya, memang harus ada keterbukaan informasi publik yang menggunakan dana dari pemerintah baik melalui skema APBN maupun lainnya.

"Dalam hal ini kan JKN ada unsur dana publik (APBN) di mana harusnya itu bisa dilihat secara lebih luas," katanya.

Nailul juga mengatakan alasan Kemenkeu lemah. Pasalnya, alasan ada ancaman terhadap ketahanan ekonomi itu tidak kuat karena tidak ada unsur rencana pembelian valas dan sebagainya.

Oleh karena itu, ia berharap ada itikad baik dari Kemenkeu ataupun badan terkait supaya hasil audit BPKP soal JKN bisa disampaikan ke masyarakat.

"Jika ada yang perlu disortir ya sampaikan saja karena sifatnya kan harus ada keterbukaan informasi dari lembaga negara," imbuh Nailul.

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menuturkan Kemenkeu tak bersedia membuka karena menganggap bahwa hasil audit JKN masuk ke dalam kategori informasi yang tidak perlu dikonsumsi publik.

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, interpretasi Kemenkeu tentu berbeda dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, KIP mengabulkan sebagian permohonan ICW agar Kemenkeu membuka hasil audit JKN untuk tahun 2018.

Dalam perspektif ini, kata Ronny, masyarakat tentu hanya bisa menunggu hasil putusan persidangan soal gugatan balik Kemenkeu ke PTUN tersebut.

"Bagaimanapun, Kemenkeu tentu memiliki hak yang sama dengan ICW untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum," katanya.

Ronny tak menampik ada interpretasi lain yang tak bisa diabaikan. Interpretasi tersebut terkait dengan pertanyaan mengapa Kemenkeu menolak membuka hasil audit JKN untuk 2018.

Bukankah JKN adalah negara yang melayani kepentingan publik di sektor kesehatan. Di sisi lain, ada himpunan dana publik di program ini.

Oleh karena itu katanya, hasil audit JKN semestinya dibuka saja. Dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, wajar katanya, ICW heran ada apa dengan hasil audit JKN sehingga Kemenkeu ngotot tak mau membukanya ke publik.

"Tak bisa dipungkiri, jika ada informasi strategis di dalam hasil audit tersebut, katakanlah berupa fraud, korupsi, atau indikasi insolvency, maka akan sangat berpengaruh kepada sistem keuangan nasional dan stabilitas politik nasional," kata Ronny.

Ronny mencontohkan jika ada pengelolaan anggaran yang tak sesuai aturan, atau ada kebocoran dana kelolaan, atau bahkan boleh jadi ada penyertaan anggaran negara yang lebih dari seharusnya alias tidak konstitusional dan tidak diketahui DPR, semua potensi malpraktik ini bisa sangat mengganggu stabilitas keuangan dan politik nasional.

Namun demikian, semua sebab mengapa Kemenkeu banding putusan KIP ke PTUN terkait KIB hasil audit JKN akan terungkap di persidangan. Apakah memang karena informasi tersebut termasuk yang dikecualikan atau ada sebab lain.

Ia menambahkan semua warga negara tentu berharap informasi semacam itu dibuka kepada publik. Alasanya, karena JKN program nasional yang dananya berasal dari APBN untuk peserta yang masuk kategori penerima bantuan iuran dan dana publik untuk peserta mandiri atau pekerja penerima upah..

"Karena itulah harus dibuat terang benderang hasil auditnya," tandasnya.

(mrh/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER