OJK Ultimatum Kresna Life Soal Dokumen Persetujuan Pemegang Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas Kresna Life jika belum juga memberikan dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono meminta dokumen tersebut disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.
Ia menjelaskan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.
"Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Selain itu, kata Ogi, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
Menurutnya, perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan. Namun, hal itu tidak membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
Ogi menuturkan sehubungan dengan konversi dimaksud, terdapat beberapa poin terkait dengan konversi SOL yang perlu mendapat perhatian publik.
Lihat Juga : |
Pertama, konversi SOL wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang polis secara tertulis, sehingga Kresna Life harus menyampaikan dokumen yang ditandatangani oleh pemegang polis yang menyatakan kesediaannya untuk konversi SOL.
Kedua, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, OJK belum menerima dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL. Padahal, persetujuan tertulis dibutuhkan untuk perhitungan solvabilitas Perusahaan.
Apabila berdasarkan perhitungan masih terdapat kekurangan, maka PSP harus menambah modal untuk menutupi kekurangan tersebut dan dituangkan dalam RPK Kresna Life.
Ketiga, untuk dapat diperhitungkan dalam solvabilitas, skema SOL mempunyai beberapa kriteria yang memiliki potensi risiko bagi pemegang polis. Oleh karena itu, OJK meminta Kresna Life menyampaikan risiko tersebut secara transparan kepada pemegang polis.
Keempat, untuk menangani defisit Kresna Life, OJK juga telah meminta tanggung jawab PSP untuk menambah modal. Namun hingga kini hal itu belum direalisasikan.
Kelima, pada 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar. Namun, pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada perusahaan afiliasi grup Kresna.
Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.
Keenam, perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Begitu juga Kresna Life, harus membayar setiap klaim yang telah jatuh tempo. Jika itu tidak dilakukan, maka perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.
Ketujuh, apabila perusahaan tidak menyampaikan dokumen persetujuan dari pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas, maka OJK akan memberikan tindakan tegas karena sudah diberikan cukup waktu untuk perbaikan RPK.
(mrh/pta)