Garuda Menang Gugatan Atas 2 Lessor Pesawat di Pengadilan Prancis

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2023 11:25 WIB
Garuda Indonesia memenangkan gugatan yang dilayangkan dua lessor pesawat; Greylag 1410 dan Greylag 1446 di pengadilan Prancis.
Garuda Indonesia memenangkan gugatan yang dilayangkan dua lessor pesawat; Greylag 1410 dan Greylag 1446 di pengadilan Prancis. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Garuda Indonesia Tbk melalui anak usahanya di Prancis, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum yang ditempuh dua kreditornya; lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446.

Mulanya, dua kreditor itu mengajukan provisional attachment atau sita sementara rekening GIHF pada 2022 lalu. Namun, pengadilan Prancis (Paris civil court) membebaskan penuh sita sementara yang diajukan.

Pengadilan malah memutus dua kreditor itu harus membayar 230 ribu Euro atau setara Rp3,6 miliar (asumsi kurs Rp16 ribu) untuk biaya yang ditimbulkan terkait langkah hukum itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan dari putusan pengadilan Prancis adalah permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, telah ada perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.

"Kami perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2).

Ia menambahkan sebelum gugatan ini, dua kreditor itu juga mengajukan rangkaian upaya hukum di berbagai negara termasuk Indonesia dan Australia. Namun, upaya hukum itu ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara tersebut.

Menurut Irfan, upaya hukum yang dilayangkan kedua lessor ini menjadi penghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan. Ia menilai putusan ini menjadi refleksi untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. Terutama melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan.

"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu," tutur Irfan.

Sebelumnya, Garuda menggugat dua krediturnya; Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company sebesar Rp10 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 793/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 30 Desember 2022 lalu.

Nilai gugatan Rp10 triliun diajukan karena Garuda memandang perbuatan kedua tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi mereka.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER