Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo masih menerima gaji meski resmi dicopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani imbas kasus penganiayaan anaknya kepada David, putra petinggi GP Ansor.
"Setahu saya masih (terima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, ini kan prosesnya belum selesai. Jadi nanti masih dilanjutkan, akan ada pemberitahuan-pemberitahuan selanjutnya. Kita akan update terus," kata Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
"Nanti kami tunggu penjelasan dari Dirjen Pajak (posisi baru Rafael). Ini kan pencopotan dari jabatan, artinya sebagai kepegawaian saat ini menjadi pelaksana supaya lebih mudah melakukan pemeriksaan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo per hari ini, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," katanya.
Wakil Menkeu Suahasil Nazara juga menyatakan Rafael Alun Trisambodo tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan dan untuk mempermudah pemeriksaan.
Selain terkait penganiayaan, Rafael juga disorot terkait gaya hidup mewah anak dan hartanya yang tembus Rp56 miliar.