Kemenkeu Soal Surat Pengunduran Rafael: Bisa Jadi Ditunda
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerima surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari status aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Kemenkeu belum menerima surat permohonan pengunduran diri Rafael. Bahkan, kalau pun diterima, pengunduran diri tersebut berpotensi ditolak.
"Kalau itu (surat pengunduran diri Rafael) sudah kami terima, itu pun kami lihat dulu seperti apa prosedurnya sehingga nanti tidak dia semata-mata mundur langsung diterima, tidak," jelasnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
"Kalau secara aturan iya (tidak bisa mundur saat penyelidikan). Ya bisa jadi (ditolak), ditunda, istilahnya ditunda sampai proses (penyelidikan) selesai," sambungnya.
Frans, sapaan akrabnya, menyebut ada proses yang harus ditempuh ASN yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya. Apalagi, Rafael sedang berkasus di mana anaknya Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak petinggi GP Ansor.
Selain itu, Rafael disorot berkat hartanya yang mencapai Rp56 miliar. Jumlah kekayaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan profilnya selaku Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II alias pejabat eselon III.
"Sehingga nanti tidak menutup kemungkinan juga sebelum proses pengunduran dirinya itu diterima, akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap beliau (RAT) sampai nanti ada kejelasan baru kami putuskan apakah diterima atau tidak. Ada proses di antara itu," jelas Frans.
Hal senada juga disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. Ia menyebut sampai Senin ini pihak administrasi DJP Kemenkeu belum menerima surat pengunduran diri Rafael Alun.
Soal diterima atau tidaknya pengunduran diri tersebut, Neilmaldrin menyebut pihaknya masih harus menunggu suratnya untuk dipelajari.
Di lain sisi, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ASN yang sedang dalam penyelidikan tidak bisa mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 6 c.
"Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila: dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS," tulis aturan tersebut.
(skt/pta)