Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atau AJBB bakal membayar nilai manfaat yang tertunda kepada para pemegang polis mulai 6 Maret 2023.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan. Ia mengatakan rencana tersebut berdasarkan keputusan rapat Task Force yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Pembayaran direncanakan akan dimulai di 6 Maret 2023. Ini proses diharapkan sudah siap sistem IT-nya dan dana tahap awal," ujar Bagus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Ia menyebut untuk mencairkan nilai manfaat pada tanggal tersebut diperlukan persetujuan direksi dan persetujuan komisaris.
Jika direksi dan komisaris telah setuju, maka putusan akan disahkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) atau BPA.
AJB Bumiputera 1912 memastikan akan membayar klaim para pemegang polis yang selama ini tertunda. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengucapkan permohonan maaf atas hal ini dan menyatakan pihaknya terus berupaya membayar klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.
Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Berdasarkan laporan keuangan audited 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun. Terdapat selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.
Oleh karena itu, penurunan nilai manfaat (PNM) menjadi kebijakan yang akan diambil oleh perusahaan. PNM sendiri sudah tertuang dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Irvandi mengatakan PNM merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
"Ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912," kata Irvandi melalui keterangan resmi, Sabtu (18/2) lalu.
Lebih lanjut, polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.
Penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding) adalah sebagai berikut:
Asuransi Perorangan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
Asuransi Kumpulan
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- Refund premi dan kesehatan tidak turun
Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
- Meninggal turun 20 persen
- Habis kontrak turun 50 persen
- Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun
PNM polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut:
Asuransi jiwa perorangan
- Tunggal/sekaligus turun 42,5 persen
- Reguler turun 50 persen
- BPK turun 50 persen
- BPM turun 50 persen
- BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50 persen
- BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75 persen
Asuransi jiwa kumpulan
- AJK tidak turun
- Non AJK turun 50 persen
- PKK BUMN turun 50 persen
- PKK non BUMN turun 40 persen
Meski demikian, untuk sementara pembayaran akan diprioritaskan pada klaim para pemegang polis yang tertunda dengan nilai maksimal Rp5 juta.
Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.
Nah, pembayaran klaim tertunda sesuai kebijakan PNM dan ketersediaan dana. Dengan begitu, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta.
Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap. Selanjutnya, untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.