Setop Bayar Premi Asuransi Seperti Indra Bekti, Bisa Hilangkan Manfaat

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Mar 2023 12:35 WIB
Perencana keuangan mengingatkan berhenti membayar premi asuransi seperti Indra Bekti bisa mengilangkan manfaat polis.
Perencana keuangan mengingatkan berhenti membayar premi asuransi seperti Indra Bekti bisa mengilangkan manfaat polis. (detikcom/Noel)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus gagal klaim asuransi yang dialami presenter Indra Bekti beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan. Ia dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan saat menghadiri sebuah acara, lalu mendapatkan tindakan medis berupa operasi dan dirawat secara intensif.

Setelahnya, Aldila Jelita selaku istri Indra Bekti mendadak membuka donasi untuk pengobatan sang suami. Pasalnya, biaya perawatan disebutkan mencapai Rp1 miliar, dan sayangnya ia gagal mengklaim asuransi.

Setelah sadar dari koma, Indra Bekti baru-baru ini mengklarifikasi sebelum menikah ia memiliki asuransi. Namun, setelah menikah terhenti dan tak pernah lagi membayar premi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum aku menikah dengan Dila, aku sebenarnya sudah punya asuransi. Tapi setelah menikah, mungkin hal ini lupa aku informasikan ke Dila. Jadi sempat berhenti begitu sebelum pandemi, kalau nggak salah," katanya dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Kamis (2/3).

Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengungkapkan semua perusahaan asuransi memang mempunyai kebijakan terkait dengan penundaan pembayaran premi bulanan nasabah masing-masing.

Ada yang memperbolehkan batas toleransi penundaan pembayaran premi setelah jatuh tempo sekitar satu bulan atau 45 hari ataupun satu tahun dengan risiko dikenakan denda maupun bunga saat melunasi.

"Waktu toleransi untuk nasabah membayarkan preminya itu disebut masa tenggang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/3).

Dalam masa tenggang ini atau setelah jatuh tempo, pemegang polis tidak bisa melakukan pembayaran premi, maka polis atau manfaat dari asuransinya tak bisa digunakan.

"Semisal dalam waktu 45 hari setelah tanggal jatuh tempo nasabah belum melakukan pembayaran premi, maka polisnya akan di freeze atau istilah teknisnya lapsed, sehingga tidak akan dibayarkan uang pertanggungannya apabila melakukan klaim," ucapnya.

Ia menjelaskan bila pemegang polis tak kunjungan melakukan pembayaran premi atau tetap menunggak setelah melewati batas waktu toleransi, maka ada dua kemungkinan yang terjadi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Ada perusahaan yang tetap memperbolehkan pemegang polis melanjutkan asuransinya dengan syarat melunasi semua premi yang tertunggak, yang kadang ditambahkan bunga atau denda. Ada juga yang otomatis menganggap asuransi nasabah hangus karena melebihi waktu toleransi keterlambatan pembayaran.

"Ada kemungkinan nasabah juga diminta untuk melakukan medical check-up lebih dahulu dan waktu menunggaknya itu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal jatuh tempo terakhir," katanya.

"Bila tunggakan preminya lebih dari 12 bulan maka polisnya dianggap sudah berakhir kontraknya alias tidak berlaku lagi. Jadi nasabah harus bikin baru lagi," imbuhnya.

Mengacu kasus Indra Bekti yang tidak melakukan pembayaran lebih dari 3 tahun, ada kemungkinan asuransi yang dimiliki sang artis sebelum menikah hangus sehingga tak bisa diklaim atau dirasakan manfaatnya. Jadi, jika ingin terhindar dari masalah serupa, jangan lupa untuk rutin membayar premi masing-masing.

[Gambas:Youtube]

(ldy/pta)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER